"Itu barang bukti yang diamankan dari pelaku. Di situ juga sudah diketahui membuktikan unsur pidana karena terjadi percakapan dan lain-lain," tambahnya.
Lebih lanjut, akibat ulahnya itu, keempat tersangka dijerat pasal sebagai berikut.
"Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU ITE pidana 6 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 no 21 tahun 2017 tentang perdangan orang pidana paling lama 15 tahun Pasal 506 KUHP paking lama 1 tahun dan Pasal 296 KUHP paling lama 1 tahun," jelas Zulfan.
Seperti diketahui, Cassandra Angelie diamankan di salah satu hotel di Kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021).
Selain Cassandra Angelie, ada juga 3 orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari.
(*)
Gak Pernah Buat Netizen Bosan dengan Gayanya, Ayu Ting Ting Tampil bak Artis Korea dengan Rambut Unik!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |