Berbicara soal nama yang sudah dideteksi pihak kepolisian, Zulpan sendiri belum mau berbicara karena masih dalam proses.
"Saya gak bisa sebutkan dulu, karena ini menyangkut hasil pemeriksaan," imbuh Zulpan.
Adapun, Cassandra Angelie dan 3 tersangka lain saat ini telah dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |