Kena Pasal Berlapis
Cassandra Angelie dan 3 tersangka lain dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ada Artis lain yang Terlibat
Buntut penangkapan Cassandra Angelie, polisi berhasil mengantongi daftar artis dan figur publik yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini.
“Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini,” ujar Zulpan.
Polisi bakal memanggil artis dan figur publik ini untuk edukasi. Upaya ini dilakukan agar mereka tidak terjerumus ke dalam dunia prostitusi.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |