Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Cassandra Angelie mendadak jadi sorotan di pergantian tahun 2021 menuju 2022 karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kini sudah jadi tersangka, Cassandra Angelie sebenarnya cukup aktif di media sosial dengan membagikan foto-foto pribadinya.
Tak jarang, Cassandra Angelie berfoto dengang pose-pose panas, seperti telah dipilih oleh Grid.ID dengan rangkuman fakta kasusnya berikut ini:
Kronologi Penangkapan
Dilansir dari Kompas TV, Cassandra Angelie ditangkap oleh tim Subdit Siber Ditrekrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Penggerebekan yang dilakukan pukul 21.00 WIB ini mengamankan Cassandra yang sudah dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.
Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni, KK, R, dan UA.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti beruba bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi online.
Alasan Terjun ke Dunia Prostitusi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Cassandra Angelie terjun ke dalam dunia prostitusi diduga karena faktor ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021), mengutip Tribunnews.
Selain itu, lingkungan pertemanan Cassandra Angelie yang merupakan muncikari juga membuatnya nekat bergabung dengan bisnis tersebut.
“Pertemanan dengan muncikari. Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.
Pasang Tarif Rp 30 Juta
Zulpan juga membeberkan tarif yang dipasang Cassandra Angelie untuk melayani pria hidung belang, yakni Rp 30 juta.
Berdasarkan keterangan Cassandra saat diperika, dia baru melakukan praktik prostitusi ini sebanyak lima kali.
“Ya, tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp 30 juta.”
Kena Pasal Berlapis
Cassandra Angelie dan 3 tersangka lain dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Ada Artis lain yang Terlibat
Buntut penangkapan Cassandra Angelie, polisi berhasil mengantongi daftar artis dan figur publik yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini.
“Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini,” ujar Zulpan.
Polisi bakal memanggil artis dan figur publik ini untuk edukasi. Upaya ini dilakukan agar mereka tidak terjerumus ke dalam dunia prostitusi.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |