Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Pemain sinetron 'Ikatan Cinta' diamankan usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.
Dari keterangan yang didapatkan pihak kepolisian, Cassandra baru melayani kliennya sebanyak lima kali dengan tarif Rp30 juta sekali main.
Kepada Polisi, Cassandra mengaku faktor ekonomi membuatnya mau mencoba bisnis esek-esek tersebut.
Adapun, Cassandra Angelie sebenarnya ditangkap bersama dengan 3 orang lain yang merupakan muncikari.
Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |