Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan.
Jauh sebelum Cassandra ditangkap, ada beberapa artis yang namanya juga terseret kasus prostitusi online.
Berikut Tim Grid.ID merangkum beberapa selebritis yang disebut pernah terlibat kasus tersebut:
Pada Januari 2019, mendiang Vanessa Angel ditangkap bersama empat orang dan satu orang yang diduga sebagai mucikari di sebuah hotel di Surabaya.
Dari dugaan prostitusi itu, almarhum Vanessa didakwa telah menyebarkan konten asusila karena menunjukan sisi sensualitas wanita melalui foto-foto yang dikirimkan.
Alasan Vanessa Angel terlibat bisnis esek-esek adalah karena masalah ekonomi.
Awal Juni 2019, Vanessa dinyatakan bersalah dan divonis lima bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia disebut telah melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vanessa Angel ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |