Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Polres Ketapang, Kalimantan Barat telah mengamankan seorang pria berinisial AS.
Berusia 50 tahun, pria ini diketahui telah merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2015 silam.
Dikutip dari TribunPontianak, Minggu (2/1/20221), perilaku bejat AS terungkap pada 25 Desember 2021 lalu.
Tercatat sebagai warga Kabupaten Sanggau, AS diamankan saat ia sedang bekerja.
AS merupakan karyawan perusahaan sawit PT. BGA di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengamankan AS dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16).
Menjadi korban kekerasan seksual AS, ISM yang merupakan anak kandung pelaku yang telah dicabuli sejak medio tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Jessica Mila Tunjukkan Bentuk Perlawanan Wanita Terhadap Kekerasan Seksual
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |