Kala itu, korban mengaku masih berusia 10 tahun dan dipaksa ayahnya untuk menuruti nafsu bejat AS.
“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini ” ujar Primas.
Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan bejat AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan PT BGA.
Saat kejadian berlangsung, ibu kandung korban diketahui pergi bekerja di perusahaan yang sama yakni, PT BGA.
Korban yang ketakutan, selama ini merahasiakan perbuatan bejat sang ayah karena diancam.
Berulang kali dicabuli sang ayah, saat ini korban dikabarkan mengalami trauma.
Setelah memendam perbuatan bejat ayahnya, korban akhirnya bercerita pada ibu kandung Minggu (23/12/2021) lalu.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |