Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Polres Ketapang, Kalimantan Barat telah mengamankan seorang pria berinisial AS.
Berusia 50 tahun, pria ini diketahui telah merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2015 silam.
Dikutip dari TribunPontianak, Minggu (2/1/20221), perilaku bejat AS terungkap pada 25 Desember 2021 lalu.
Tercatat sebagai warga Kabupaten Sanggau, AS diamankan saat ia sedang bekerja.
AS merupakan karyawan perusahaan sawit PT. BGA di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengamankan AS dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16).
Menjadi korban kekerasan seksual AS, ISM yang merupakan anak kandung pelaku yang telah dicabuli sejak medio tahun 2015 lalu.
Baca Juga: Jessica Mila Tunjukkan Bentuk Perlawanan Wanita Terhadap Kekerasan Seksual
Kala itu, korban mengaku masih berusia 10 tahun dan dipaksa ayahnya untuk menuruti nafsu bejat AS.
“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini ” ujar Primas.
Ditambahkan Kasat Reskrim, perbuatan bejat AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan PT BGA.
Saat kejadian berlangsung, ibu kandung korban diketahui pergi bekerja di perusahaan yang sama yakni, PT BGA.
Korban yang ketakutan, selama ini merahasiakan perbuatan bejat sang ayah karena diancam.
Berulang kali dicabuli sang ayah, saat ini korban dikabarkan mengalami trauma.
Setelah memendam perbuatan bejat ayahnya, korban akhirnya bercerita pada ibu kandung Minggu (23/12/2021) lalu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang anak di Banyumas, Jawa Tengah.
Selama 3 tahun berturut-turut, remaja berinisial AJ (14) menjadi korban rudapaksa ayahnya, WTM (46) dan kakaknya SA (18).
"Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun. Korban sekarang kelas 3 SMP," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).
Namun, Berry menjelaskan, bahwa perbuatan bejat tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu. Korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ujar Berry.
Kendati begitu, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |