Di bagian 5 dari Undang-undang Ketertiban Umum 1986 menyatakan:
"Seseorang bersalah karena pelanggaran jika mereka menggunakan kata-kata atau perilaku yang mengancam, atau perilaku yang tidak teratur dalam sidang atau penglihatan seseorang yang mungkin disebabkan oleh pelecehan, alarm atau kesusahan."
Tindakan malek tersebut mungkin adalah perilaku aneh yang tidak didefinisikan pada perilaku kejahatan atau tindak seksual.
Namun, dalam aturan hukum, tindakan Malek tersebut mengarah pada aturan kedua ini.
Menurut The Sexual Offenses Act tahun 2003, peraturan setempat juga mengatakan :
"Seseorang melakukan pelanggaran jika mereka sengaja mengekspos alat kelamin mereka dan bermaksud bahwa seseorang akan melihat mereka."
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul, Gara-gara Berhubungan Intim dengan Knalpot Mobil Pria Amerika Ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Menjeratnya
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya