Isi dari postingan itu tentang menerima jasa pembuatan SIM dari C, A juga BI serta BII Umum.
Adapun biayanya untuk SIM C dikenakan Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, BI Rp 1.200.000 dan BII Umum Rp 1.600.000.
Netizen yang tertarik hanya diberikan syarat fotokopi KTP dan foto 4x6.
Dalam postingan itu juga, dijelaskan bisa menerima order pembuatan SIM online dan bisa dari luar daerah.
Pemilik jasa yang tak lupa tinggalkan nomor kontak itu berikan syarat pembayaran, yakni setelah SIM jadi.
Heboh postingan jasa pembuatan SIM itu, dianggap berita hoaks oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo.
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |