Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2021.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kepada Gaga Muhammad, yang diduga lalai saat berkendara hingga membuat mendiang Laura Anna lumpuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu membacakan fakta persidangan sebelum menyebutkan tuntutannya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pda produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ucap JPU.
"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," sambungnya.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |