Sehingga Gaga Muhammad dituntut pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Atas perbuatannya Gaga dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dengan subsider Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," jelas JPU.
Mejelis Hakim pun memberikan kesempatan untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga meminta waktu untuk buatkan nota pembelaan.
Pledoi tersebut akan dibacakan pada Senin (10/1/2022).
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |