Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 4 Januari 2021.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kepada Gaga Muhammad, yang diduga lalai saat berkendara hingga membuat mendiang Laura Anna lumpuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu membacakan fakta persidangan sebelum menyebutkan tuntutannya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pda produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ucap JPU.
"Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," sambungnya.
Sehingga Gaga Muhammad dituntut pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Atas perbuatannya Gaga dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dengan subsider Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," jelas JPU.
Mejelis Hakim pun memberikan kesempatan untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga meminta waktu untuk buatkan nota pembelaan.
Pledoi tersebut akan dibacakan pada Senin (10/1/2022).
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |