Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku lalu mengunci rumah tersebut.
Namun para warga yang mengetahuinya membuka rumah tersebut dan menemukan pelaku bersama dengan korban dan barang bukti.
Kendati demikian, ada dugaan juga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Sementara kami belum mengarah ke sana (gangguan kejiwaan), saat ini kami tetap memproses sebagaimana normal,” katanya.
Menurut Wirdhanto, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Muak Dituntut Terus Berprestasi, Seorang Gadis Tega Habisi Nyawa Orang Tuanya Secara Brutal
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |