Grid.ID – Kasus prostitusi online yang libatkan artis Cassandra Angelie masih menjadi perbincangan.
Model yang merambah dunia seni peran di sinetron Ikatan Cinta tersebut ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Ia tertangkap basah sedang melayani pelanggannya di sebuah kamar hotel dan dalam keadaan tanpa busana.
Di tempat yang berbeda, tiga orang muncikari ditangkap dan dilakukan penahanan sementara Cassandra Angelie dibebaskan.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Dilansir dari Tribunnews.com, muncul spekulasi bahwa pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan pejabat namun disangkal oleh pihak kepolisian.
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |