"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan nasalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," jelas Zulpan.
Pelanggan atau si pria hidung belang tersebut tidak bisa digolongkan sebagai PSK.
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK," terangnya.
Pelanggan Cassandra Angelie baru bisa diproses hukum bila ada laporan, contoh seperti laporan dari istri.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan.
(*)
Auto Melotot! Begini Reaksi Lucu Lisa BLACKPINK Cicipi Rendang saat Fan Meetup di Jakarta, Sang Idol Korea Sampai Ketagihan
Source | : | tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |