Beruntung, identitas pelaku akhirnya terkuak usai kapak yang digunakan untuk membunuh korban tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, pelaku juga lupa membawa topinya yang tertinggal di lokasi kejadian.
Polisi berhasil menangkap DA pada Selasa (4/1/2022), saat ia hendak melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(*)
Ramalan Shio Kerbau di Tahun Ular Kayu Imlek 2025, Harus Lebih Bijaksana dalam Menghadapi Perubahan
Source | : | Kompas.com,Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |