Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Marissya Icha bantah melakukan penganiayaan terhadap Medina Zein saat mediasi atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy pun pastikan tidak ada penganiayaan.
Sebab pada saat itu, ia pun hadir bersama-sama dalam ruang mediasi tersebut.
"Kami dilaporkan kembali ke Polres Metro Jaksel yang mana laporan tersebut katanya diduga lakukan penganiayaan pada saat kami mediasi," ujar Ahmad Ramzy saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
"Padahal saat itu saya hadir juga di sana dan tidak ada penganiayaan baik MZ maupun Marisya Icha," sambungnya.
Menepis tuduhan itu, Ramzy akan meminta kepada penyidik agar menjadikan CCTV di tempat mereka bertemu.
Hal itu dalam upaya mediasi sebelumnya sebagai alat bukti.
Menurut Ramzy, tuduhan Medina Zein terhadap kliennya bisa terungkap lewat rekaman CCTV tersebut.
"Rekaman CCTV kami sudah minta ke penyidik agar bisa jadi alat bukti karena kita laporkan balik terhadap laporan polisi yang MZ dibuat terhadap kita," ucap Ahmad Ramzy.
"Kami minta penyidik agar bisa buka kasus tersebut karena saya yakini bahkan sempat rekam sedikit tidak ada klien saya melakukan penganiayaan terhadap MZ," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Medina Zein Laporkan Marissya Icha ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |