Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Marissya Icha bantah melakukan penganiayaan terhadap Medina Zein saat mediasi atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy pun pastikan tidak ada penganiayaan.
Sebab pada saat itu, ia pun hadir bersama-sama dalam ruang mediasi tersebut.
"Kami dilaporkan kembali ke Polres Metro Jaksel yang mana laporan tersebut katanya diduga lakukan penganiayaan pada saat kami mediasi," ujar Ahmad Ramzy saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
"Padahal saat itu saya hadir juga di sana dan tidak ada penganiayaan baik MZ maupun Marisya Icha," sambungnya.
Menepis tuduhan itu, Ramzy akan meminta kepada penyidik agar menjadikan CCTV di tempat mereka bertemu.
Hal itu dalam upaya mediasi sebelumnya sebagai alat bukti.
Menurut Ramzy, tuduhan Medina Zein terhadap kliennya bisa terungkap lewat rekaman CCTV tersebut.
"Rekaman CCTV kami sudah minta ke penyidik agar bisa jadi alat bukti karena kita laporkan balik terhadap laporan polisi yang MZ dibuat terhadap kita," ucap Ahmad Ramzy.
"Kami minta penyidik agar bisa buka kasus tersebut karena saya yakini bahkan sempat rekam sedikit tidak ada klien saya melakukan penganiayaan terhadap MZ," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Medina Zein Laporkan Marissya Icha ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sekali lagi Ahmad Ramzy juga tegaskan tak ada penganiayaan fisik terhadap istri Lukman Azhari itu.
"Jadi enggak ada penendangan dan pemukulan baik di kaki dan wajah (seperti pengakuan Medina Zein)," lanjut Ramzy," imbuhnya.
Maka dari itu, Marissya Icha juga sudah membuat laporan kepada Medina Zein.
Laporan itu berkaitan dengan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta alias palsu.
"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Jakarta Selatan. Laporan yang kami laporkan tentang pasal 310 dan 311 KUHP dan juga mengenai pasal 220 KUHP tentang laporan palsu," tukas Ramzy.
Sebagaimana diketahui, awal perseteruan tersebut merupakan aksi saling lapor antara Medina Zein dan Marrisya Icha.
Berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Oleh karena itu, dia Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021, kini status Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Medina Zein Jadi Tersangka, Istri Lukman Azhari Bakal Dipenjara?
Pada bulan dan tahun yang sama, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |