Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan.
Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.
"Yang pertama (dikembalikan) itu Desember 2020 (sebesar) Rp 6,6 juta. Terus yang kedua, setelah beberapa minggu, Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta. Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013 dibalikin 2021," papar Lilik.
Sementara itu, dilansir dari Tribunews.com, Lilik mengatakan hotel tersebut tadinya akan berfungsi sebagai transitnya para jemaah haji dan wali santri.
"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ucap Lilik dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.
Diketahui agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.
Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.
Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.
Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.
"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke perdata, walaupun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," tutur Ichwan.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |