Lebih lanjut, dalam Permensos No.8/2021, ada dua sanksi yang dapat dikenakan, yakni administratif dan pidana.
Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, dan/atau diumumkan secara terbuka di media sosial.
Sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.
Sementara itu, dalam pertemuan Marissya Icha dengan Kemensos kemarin, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Kemensos RI, Salahuddin Yahya tegas mengatakan tidak akan menyita rumah baru Gala Sky.
"Sesungguhnya dengan berkirim surat kepada mbak Marissya dan menyampaikan bahwa Anda tidak berizin itu sudah termasuk sanksi administrasi, itu sudah teguran," ungkap Salahuddin Yahya, seperti dikutip Grid.ID dari YouTube Marissya-Icha, Rabu (12/1/2022).
Mantan Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Banjarmasin itu lebih lanjut mengatakan tidak akan menyita rumah baru Gala Sky yang dibeli dari hasil donasi.
"Terlalu jauh tiba-tiba mau menarik rumahnya itu, kok kemensos seakan-akan seperti itu ya? Kita nggak ada niat melakukan hal-hal yang seperti itu. Terlalu didramatisir saya kira ya. Nggak sejauh itu," ujar Salahuddin lebih lanjut.
Baca Juga: Minta Maaf Jadi Buntut Perseteruan Marissya Icha VS Medina Zein
Dalam pertemuan tersebut, Salahuddin Yahya meminta agar Marissya Icha menjawab beberapa pertanyaan yang akan disampaikan oleh Kemensos.
Sebagaimana diwartakan Grid.ID sebelumnya, Icha menuturkan sejumlah pertanyaan yang diajukan Kemensos padanya.
"Ada pertanyaan dari pak direktur Kemensos, yaitu tujuan cara pengumpulan saya bisa jelaskan siapa saja orang yang mendonasikan," ujar Marissya.
Resep Kue Keranjang Anti Goreng-goreng untuk Imlek, Dikukus dengan Isi Pisang, Rendah Lemak nih!
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |