"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
Lalu, mengapa terdakwa masih dituntut hukuman kebiri kimia jika sudah dituntut hukuman mati?
Baru-baru ini, terkuak alasan JPU menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia sekaligus.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Rabu (12/1/2022), Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditujukan pada Herry adalah sebuah opsi yang diberikan oleh JPU.
Mengenai kebiri kimia tersebut, merupakan tuntutan lain jika hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati.
"Kita mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," jelasnya.
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang enggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja," lanjutnya.
Sebaliknya, jika hukuman mati yang dituntut oleh JPU dikabulkan oleh hakim, maka tuntutan kebiri kimia masih bisa dipertimbangkan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
"Pada dasarnya ini terobosan hukum yang dilakukan untuk bagaimana membuat jera dan membuat orang takut untuk melakukan perbuatan seperti itu," tuturnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |