Pasal 28A menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka.
"Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," sambungnya.
Warganet pun memberikan berbagai komentar terkait pernyataan Komnas HAM ini dalam unggahan di akun Twitter @AREAJULID.
Sebagian warganet lantas mempertanyakan hak asasi manusia sebagai korban yang diabaikan oleh Herry Wirawan.
"HAM kan hak asasi manusia, ya Komnas HAM urus manusia aja lah, bukan binatang," tulis akun @arthenesis.
"Ya udah kalo gitu vonis aja seumur hidup biar pas di sel dia disiksa sama napi lain, habis disiksa dia langsung kebiri kimia," tulis akun @alpukatkocoknim.
"Yaterus masa depan korbannya ga lo pikir wahai Komnas HAM? Hidup bagaikan mati, kebayang-bayang trauma, apalagi masih ada kesempatan ketemu pelaku dan kerabat pelaku," tulis akun @FlavorYuta.
"Padahal udah terlanjur lega, emang bener yaa, gak ada yang bisa diharapkan dari hukum di negara Wakanda," tulis akun @gywoza.
"Jujur gua sudah gregetan banget baca ini, kek sudah bagus banget mau dihukum mati, biar gada lagi kasus kayak gini, malah dihalang-halangin. Pelaku itu kedoknya doang manusia, isinya mah bukan," tulis akun @terpes0na.
(*)
Efektif Turunkan Kolesterol Jahat, Inilah 7 Manfaat Jahe, Bisa Dijadikan Infused Water atau Wedang Jahe
Source | : | Kompas TV,Twitter |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |