Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus hukum yang dihadapi oleh Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati kini memasuki babak baru.
Baru-baru ini, Herry ditutut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), selain itu hukuman mati, JPU juga meminta agar Herry dihukum dengan kebiri kimia.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.
Tuntutan itu merupakan opsi jika tuntutan hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.
Selain itu, hukuman kebiri ini bertujuan agar menimbulkan efek jera kepada pelaku pemerkosaan.
Namun, hukuman kebiri kimia ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, ada terpidana asal Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), M Aris, terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri tersebut adalah pelaku pemerkosaan 9 anak kecil selama 3 tahun.
4 Rekomendasi Drakor Park Jeong Min, Terbaru jadi Pacar Jisoo BLACKPINK di Drama Newtopia
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |