Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus hukum yang dihadapi oleh Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati kini memasuki babak baru.
Baru-baru ini, Herry ditutut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), selain itu hukuman mati, JPU juga meminta agar Herry dihukum dengan kebiri kimia.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.
Tuntutan itu merupakan opsi jika tuntutan hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.
Selain itu, hukuman kebiri ini bertujuan agar menimbulkan efek jera kepada pelaku pemerkosaan.
Namun, hukuman kebiri kimia ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, ada terpidana asal Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), M Aris, terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri tersebut adalah pelaku pemerkosaan 9 anak kecil selama 3 tahun.
Dirinya terbukti memperkosa 9 anak yang masih berusia sekitar 6-7 tahun pada tahun 2018 lalu.
Aris diketahui kerap melakukan perbuatan keji itu setiap pulang kerja dan telah dilakukan sejak 2015 lalu.
Karena perbuatannya, dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta menjelaskan bahwa hukuman kebiri itu akan dilakukan sebelum Aris bebas dari penjara.
"Jadi sebelum dia bebas, dia harus sudah menjalani hukuman kebiri kimia," ujarnya.
Sedangkan, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (13/1/2022), namun Aris sempat menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepadanya.
Dirinya mengaku tak mau merasakan efek kebiri kimia yang berlangsung seumur hidupnya.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup," ujarnya.
Bahkan, dibandingkan dengan hukuman kebiri kimia, Aris lebih memiih untuk dihukum mati untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," lanjutnya.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," kata dia.
Kendati begitu, keputusan hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada Aris sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(*)
Dituding Disuruh Bini Muda Jualan, Pak Tarno Bantah dan Ngaku Itu Keinginannya, Dewi: Saya Bantu tapi Dihujat
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |