Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat dengan tiga perkara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.
Ketiga gugatan tersebut secara materi sama karena Yusuf Mansur dinilai menjalankan investasi bodong yang kini berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang.
Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Di perkara ini, Yusuf Mansur digugat bersama pihak lain yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000.
Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |