Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ustaz Yusuf Mansur terseret perkara hukum lagi dan kali ini gugatan wanprestasi yang dituntutkan mencapai triliunan.
Seperti terpantau dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaini Mustofaz selaku penggugat, menuntut ganti rugi kepada Yusuf Mansur dan ketiga tergugat lainnya, yakni PT. Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun, membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Dari perkara yang didaftarkan pada Selasa (11/1/2022) ini, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat.
Dalam petitumnya, Zaini Mustofa juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya.
Selain meminta keempat tergugat dinyatakan bersalah, Zaini Mustofa juga memohon agar menyita jaminan tanah.
"Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa.
“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi.
Masih dari sumber yang sama, sidang perdana kasus wanprestasi dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan munculnya perkara baru ini, Yusuf Mansur kini memiliki empat masalah hukun yang lebih kurang serupa.
Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat dengan tiga perkara berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.
Ketiga gugatan tersebut secara materi sama karena Yusuf Mansur dinilai menjalankan investasi bodong yang kini berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang.
Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Di perkara ini, Yusuf Mansur digugat bersama pihak lain yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000.
Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |