Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Deshinta N |