"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orangtua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta, Kamis (13/1/2022).
R diketahui menganiaya balita rekan kerjanya itu di rumahnya.
"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | antaranews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |