Mengutip Tribun Medan, Tembakau Cap Gorilla telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional.
Dari bentuknya, tembakau gorilla sama dengan tembakau pada umumnya. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bahwa tembakau tersebut bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.
Saat tembakau ini dilinting bersama rokok, penghisapnya merasa seperti tertiban gorila, merasa berat dan menimbulkan efek halusinasi.
Berdasarkan hasil temuan laboratorium BNN, ada efek samping bagi kesehatan tubuh, yaitu badan terasa mengambang, berhalusinasi, pergerakkan badan terbatas, nyeri dada, hipertensi, stroke bahkan Infark Miokardium.
Ciri-ciri pengguna tembakau gorilla hampir sama seperti pengguna ganja. Malas bekerja, gatal-gatal di sekujur tubuh seperti cacar dan dapat meninggalkan bekas luka koreng akibat garukan tangan.
Beberapa selebritas Tanah Air pernah ditangkap karena kepemilikan tembakau gorilla, antara lain Bobby Joseph, Dylan Carr, Naufal Samudra, dan kibordis The Titan, Andika.
Baca Juga: Fico Fachriza, Sosok Artis Inisial FF yang Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba
(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Source | : | Tribun Medan,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |