Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.
Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |