Kendati begitu, untuk vonis ini keluarga Laura Anna menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.
"Dia bukannya ngerasa bersalah malah kayak gitu, kita serahin aja ke penegak hukum, yang penting kita sudah mengusahakan yang terbaik," tutur Silvia.
Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan denda Rp 10 juta.
JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya.
Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, alami kelumpuhan.
Hal itu berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |