Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (19/1/2022), Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan Kepala Otorita IKN lebih jauh.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.
Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara pemerintahan khusus dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru 'Nusantara'.
Kendati begitu, UU IKN akan diundangkan pemerintah paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Otorita IKN akan segera ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sebelumnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menyebut 4 nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Kandidat pertama adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kedua, mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Ketiga, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro.
Keempat, Mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |