Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Proses pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia terus berlanjut.
Rencana pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin santer dibicarakan.
Proyek ini dikabarkan telah memiliki payung hukum resmi.
Bahkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), segera disahkan.
Diwartakan Kompas.com, draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.
Dalam draf tersebut, pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
Sebagaimana Pasal 9 UU, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah DPR.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
"Untuk pertama kali Kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, Rabu (19/1/2022), Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan Kepala Otorita IKN lebih jauh.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.
Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara pemerintahan khusus dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru 'Nusantara'.
Kendati begitu, UU IKN akan diundangkan pemerintah paling lambat 18 Februari 2022.
Artinya, Kepala dan Wakil Otorita IKN akan segera ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sebelumnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden dapat memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menyebut 4 nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Kandidat pertama adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kedua, mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Ketiga, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro.
Keempat, Mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |