"Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan, sudah pernah dikonfrontir, dilakukan rekonstruksi, tidak ada permintaan maaf," ujar Ramzy.
"Bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT," kata Ramzy melanjutkan.
Kuasa hukum Sean juga mengatakan bahwa Ayu Thalia sempat memintanya untuk bertemu.
Tetapi hal itu tak diindahkan oleh Sean. Putra Ahok pun akan tetap menjalani proses hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian
Diberitakan sebelumnya, Ayu Thalia mengaku mendapat penganiayaan dari Nicholas Sean Purnama.
Ia pun tak terima hingga membuat laporan ke Polsek Penjaringan.
Namun penyidik Polsek Penjaringan tidak menemukan barang bukti mengenai kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Ayu Thalia Kecewa dan Sedih Saat Tahu Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Sean
Pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.
Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.
Nicholas Sean Purnama merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Ayu Thalia.
Ia pun akhirnya melaporkan Ayu Thalia balik ke Polres Jakarta Utara.
Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |