Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang suami berinisial W (42) nekat membunuh istrinya, SS (22) usai berhubungan badan.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi sebuah petak kontrakan di RT 009 RW 005 Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022) dini hari.
Diketahui bahwa korban beserta anaknya AR dan juga adiknya AI baru datang dari Kendal, Jawa Tengah.
Saat bertemu di kontrakan, SS dan suaminya berhubungan badan.
Usai berhubungan suami istri, SS tertidur.
W kemudian membekap mulut dan hidung istrinya sampai korban lemas dan meninggal dunia.
Lalu melansir dari Tribun Jakarta, kepada penyidik, W mengaku kesal kepada istrinya karena meminta izin untuk menikah lagi.
Namun pihak kepolisian masih akan memeriksa lebih lanjut lagi tentang motif tersebut.
"Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali. Itu untuk sementara motif yang disampaikan tersangka," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono.
Usai membunuh istrinya, W lalu tidur di dekat jasad korban dan beraktivitas seperti biasa.
Bahkan pagi harinya, W masih sempat membuat kopi dan memandikan anaknya.
"W berperilaku seperti biasa, bangun tidur bikin kopi, minum," ujarnya.
"Anaknya bangun dimandikan terus dititipkan di rumah budenya," lanjut Budi.
Ternyata saat jasad SS ditemukan oleh adik W, pihak keluarga pun tidak mencurigai adanya kejanggalan.
W bahkan berpura-pura menangis tatkala mengetahui istrinya meninggal dunia.
"Dia datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu," tuturnya.
Namun secara medis ditemukan bahwa ada yang janggal dari kematian SS, sehingga disampaikan ke jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit.
Jasad SS lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi sehingga bisa ditemykan penyebab kematiannya.
"Setelah kita cek ada kehabisan oksigen, jadi maka dari itu setelah kita interogasi. Kita tangkap, combain dengan alat bukti pihak suami mengakui dia yang melakukan pembunuhan," lanjut Budi.
Atas perbuatannya W disangkakan Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Kejam! Suami Nekat Bunuh Istri Secara Sadis Usai Berhubungan Badan, Dugaan Ini Jadi Pemicunya
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |