Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.
(Grid.ID/Arif Budhi Suryanto)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Beri Iming-iming Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi di Tulungagung Tiduri Banyak Gadis Belia Saat Istri Kerja di Malaysia
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |