Grid.ID - Kekerasan seksual yang terjadi pada gadis di bawah umur begitu marak terjadi.
Kali ini seorang penjual sapi diringkus polisi setelah meniduri gadis di bawah umur.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tak senonoh pada gadis di bawah umur karena tak mampu menahan nafsu.
Pasalnya ia ditinggal sang istri yang merantau dan bekerja di Malaysia.
Untuk merayu korbannya, pelaku seringkali menjanjikan akan memberikan uang kos.
Usai aksinya diketahui, pelaku berinisial SA itu ditangkap polisi Tulungagung pada Rabu (20/05/2020).
Pria 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur.
Melansir dari Suryamalang.com, SA ditangkap karena kedapatan meniduri anak di bawah umur.
Korbannya pun tak hanya satu, namun lima.
"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," terang Kanit Reskrim Polsek Kalidawir Ipda Bambang Kurniawan.
Kepada para korbannya, tersangka memberikan iming-iming berupa uang kos sebesar Rp 450 ribu.
"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang agar korban mau menuruti kemauannya," terang Bambang.
Namun, tersangka tidak pernah menepati janjinya.
Misalnya saja kepada korban Melati, bukan nama sebenarnya, tersangka hanya memberikan Rp 40 ribu dari Rp 450 ribu yang ia janjikan sebagai uang kos.
Polisi pun kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap korban-korban lain.
Sementara itu ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tidak tahan digoda hawa nafsu karena sang istri sedang bekerja di Malaysia.
Sebagai tambahan informasi, kasus pencabulan bocah di bawah umur bukan kali pertama ini saja terjadi.
Melansir dari Kompas.com, pencabulan bocah di bawa umur pernah menimpa lima bocah asal Depok, Jawa Barat.
Pelakunya adalah kakek berinisial K (62).
Para korban mengaku kerap diperlakukan tidak senonoh seperti dicium pipi ataupun juga kemaluannya.
Atas perbuatannya itu, K akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk K sendiri minimal tiga tahun dan maksimalmnya 15 tahun penjara.
(Grid.ID/Arif Budhi Suryanto)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Beri Iming-iming Uang Kos Rp 450 Ribu, Penjual Sapi di Tulungagung Tiduri Banyak Gadis Belia Saat Istri Kerja di Malaysia
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |