Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Tak hanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati nonaktif Langkat juga diduga melakukan kejahatan perbudakan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (24/1/2022), Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care mengungkap bahwa mereka menemukan kerangkeng berupa penjara.
Mereka mendapat laporan bahwa ada kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah.
"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," sambungnya.
Anis Hidayah mengungkap bahwa ada dua sel yang digunakan Bupati Langkat itu untuk memenjarakan 40 pekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis.
Anis menyebut bahwa kemungkinan ada lebih banyak pekerja lagi yang belum dilaporkan.
Para pekerja ini rupanya bekerja selama 10 jam sehari, usai menyelesaikan tugasnya di kebun sawit, mereka masuk ke dalam sel tersebut.
Saat dalam sel, mereka tak bisa berkomunikasi dengan orang di luar dan hanya diberi makan 2 kali sehari yang tak layak.
Dulu Tinggal di Pelosok Nusantara, Betrand Peto Ngaku Tak Pernah Makan Apel, Kini Bisa Makan Sekali Langsung 4 Kilo
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |