"Ada seorang laki-laki yang membantu mengejar pelaku dan akhirnya pelaku terkejar dan dihentikan dengan cara menabrak pelaku di daerah Sunset Road Seminyak," kata Orpa yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Kemudian pelapor bersama temannya melaporkan kejadian tersebut di atas ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi lantas bergegas ke lokasi kejadian dan langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuataanya telah menarik paksa tas hitam milik pelapor dan temannya," kata Orpa yang dikutip Grid.ID dari tirbun-Papua.com, Selasa (25/1/2022).
"Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |