Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria di Kabupaten Badung, Bali berani melakukan aksi heroik demi membantu wanita korban pencopetan.
Pasalnya, pria yang belum diketahui identitasnya itu sengaja menabrakkan dirinya ke motor sang penjambret demi menyelamatkan tas milik korban.
Aksi heroik itu terjadi di Jalan Sunset Road Kuta, Kabupaten Badung, pada Senin (24/1/2022).
Melansir dari Kompas.com, peristiwa itu bermula ketika wanita bernama Vikka Maiyam Kafomay (22) bersama satu temannya berboncengan menuju kawasan Dalung, sekitar pukul 20.00 WITA.
Namun, saat keduanya melintas di Jalan Sunset Road Kuta, ada pengendara motor yang tiba-tiba memepet motor mereka dari sisi kanan belakang.
Pengendara motor tersebut lalu tiba-tiba menarik paksa tas hitam yang dipangku teman korban.
Korban pun langsung berusaha mengejar pelaku yang kala itu kabur ke arah Sunset Road Seminyak sambil berteriak minta tolong.
Beruntung, setelah melintas di Jalan Sunset Road Seminyak, ada seorang laki-laki yang rela membantu korban dengan mengejar pelaku.
Baca Juga: Terekam CCTV, Viral Video Wanita Dijambret Siang Bolong, Endingnya Gak Disangka!
Pria itu bahkan langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku pencopetan yang diketahui berinisial AF (25) tersebut.
Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta menyebut, aksi heroik yang dilakukan pria tersebut berhasil menggagalkan pencopetan yang dilakukan AF.
"Ada seorang laki-laki yang membantu mengejar pelaku dan akhirnya pelaku terkejar dan dihentikan dengan cara menabrak pelaku di daerah Sunset Road Seminyak," kata Orpa yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
"Kemudian pelapor bersama temannya melaporkan kejadian tersebut di atas ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi lantas bergegas ke lokasi kejadian dan langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polsek Kuta.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuataanya telah menarik paksa tas hitam milik pelapor dan temannya," kata Orpa yang dikutip Grid.ID dari tirbun-Papua.com, Selasa (25/1/2022).
"Pelaku juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.000.000.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |