Alhasil, dua korban yang membuat UY sakit hati tewas, sementara satu lain mengalami kritis.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian ini berlangsung di sebuah penginapan Pantai Santolo, Garut Selatan, pada 15 Desember 2021 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap UY di Wonosobo, Jawa Tengah.
Saat diamankan, UY tak menyangkal telah melakoni berprofesi sebagai dukun pengganda uang.
"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Wirdhanto.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |