Diberitakan sebelumnya, adapun total hukuman 20 tahun penjara Gatot Brajamusti merupakan akumulasi atas tiga kasus yang menjeratnya.
Kasus tersebut diantaranya kasus kepemilikan narkoba, kasus asusila, dan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi.
Guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana ini divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Gatot divonis penjara atas kasus asusila kepada anak di bawah umur.
Gatot Brajamusti memakai zat adiktif yang dinamakan aspat yang kemudian diketahui merupakan narkoba jenis sabu untuk memperdayai korbannya.
Hal itu terungkap saat penyidikan dan dijadikan alat bukti di persidangan.
Simak liputannya dalam video berikut:
(Ilham Arsyam)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 9 Tahun Artis Cantik ini Terperdaya hingga Dipaksa Makan Makanan Jin oleh Guru Spiritualnya
(*)
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |