Setelah peristiwa itu, korban selalu mendapat ancaman dari sang ayah tiri agar tak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
Namun, korban yang sudah tak tahan pun akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada bibinya.
Mengutip dari Sripoku.com, Reskrim AKP M. Romi mengatakan, usai mendapat laporan itu, bibi korban lalu menceritakannya ke ayah kandung ES.
Ayah kandung korban lalu melaporkan kejadian yang dialami putrinya tersebut ke Polres Lubuklinggau.
"Karena sudah tak tahan akhirnya korban bercerita kepada bibinya, lalu dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penangkapan," kata Romi yang dikutip Grid.ID dari Sripoku.com, Jumat (28/1/2022).
Kini, pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara.
(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | Sripoku.com,Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |