"Kasus yang menimpa Cipto itu dilakukannya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna.
Kemudian megutip dari Kompas.com, Cipto akhirnya dibebaskan dari perkara yang menjeratnya itu.
Pembebasan Cipto dilakukan Kejari Tulangbawang karena mengedepankan restorative justice.
Restorative Justice bisa dilakukann karena nilai kerugian berada di bawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat yang ada dalam restorative justice.
Selain itu, PT SIL juga sepakat untuk memaafkan Cipto tanpa menuntut syarat apa pun dan tidak akan melanjutkan kasus ini ke persidangan.
"Upaya perdamaian dilakukan tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan keapda perwakilan PT.SIL," pungkas Kepala Kejari Tulangbawang, Dyah Ambarwati.
Baca Juga: Bak Pinang Dibelah Dua Saat Tersenyum, Marbot Masjid ini Viral karena Tampangnya Mirip Ronaldo
(*)
Kedekatan Nia Ramadhani dengan Ayah Mertua Bikin Iri, Nemplok Bak Bapak dan Anak Kandung
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |