Pasalnya, hingga kini hal itu masih terus diselidiki oleh kepolisian.
Namun, baru-baru ini terkuak bahwa ada surat penyataan yang harus ditandatangani oleh keluarga tahanan sebelum menyerahkan anggota keluarganya ke bupati Langkat untuk dibina.
Ya, dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com pada Minggu (30/1/2022), Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa ada surat penyataan yang harus ditandatangani oleh keluarga tahanan.
Surat tersebut pun ditunjukkan ke publik pada Sabtu (29/1/2022), pada saat konferensi pers.
Surat itu ditandatangani oleh pihak keluarga dan pihak pengurus penjara.
Dalam surat itu, disebutkan beberapa poin mengenai kesepakatan kedua belah pihak terkait dengan tahanan yang akan tinggal di dalam sel.
Isi surat pernyataan itu juga menyebutkan bahwa pihak keluarga tidak bisa meminta pengajuan pembebasan sebelum mencapai batas waktu yang sudah ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati jika tidak akan mempermasalahkan apabila ada tahanan yang sakit atau meninggal dunia di dalam sel.
"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," kata Edwin.
"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahanan meninggal atau sakit," lanjutnya.
(*)
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |