Bayi seberat 3,5 kilogram itu lahir dalam kondisi normal.
"Bayi lahir dalam kondisi normal, siang hari," ucapnya.
Sayangnya tiga tahun kemudian, melansir Kompas.com, bayi laki-laki yang disapa Cordo itu belum juga mendapatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lain.
Permasalahannya yakni lantaran nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta' terlalu panjang.
Arif Akbar mengaku telah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran anaknya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.
Namun, Cordo belum mendapatkan akta kelahiran.
"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu," ujar dia.
Bahkan pihak dinas, kata Arif, menawarkan solusi untuk mengganti nama sang anak.
"Sampai terakhir, diberikan solusi mengganti nama anak," ujar Arif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid mengatakan, proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan sudah memiliki aturan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sehingga, warga yang akan membuat dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat terlebih dahulu dalam SIAK.
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Suar.id,Kompas.com |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta N |