Kipli lalu menghubungi nomor yang ada di bagasi, dan ternyata nomor telepon itu adalah milik Jaja.
Diketahui bahwa motif Agus menucri sepeda motor itu adalah karena kesulitan ekonomi dan masalah keluarga.
Lalu mengutip dari Tribun Jabar, Agus sekarang telah mendapat penghentian tuntutan atau Restorative Justice.
Restorative Justice itu didapatkan Agus di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/1/2022).
Jaksa Agung ST Buharuddin mengatakan bahwa Restorative Justice ini juga diberikan atas dasar adanya maaf dari korban.
Baharuddin juga menghimbau agar Agus tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Usai mendapat Restorative Justice, Agus kemudian meminta maaf pada ibu dan sang majikan.
(*)
Razman Sebut Berkas Perkara Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum Lebaran
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |