Berikut hal-hal yang dilarang dalam merayakan sebuah pesta pernikahan, seperti dikutip dari buku berjudul "150 Masalah Nikah dan Keluarga" oleh Miftah Faridl:
1. Memubadzirkan harta (tabdzir)
2. Berlebih-lebihan (israf)
3. Melahirkan dosa dan maksiat, seperti mempertontonkan aurat, menampilkan kesenian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan sebagainya.
4. Menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang memamerkan kekayaan, sehingga menjadikan orang miskin iri dan dengki.
5. Mengakibatkan terjadinya orang kaya yang sudah kenyang diberi makan, sedangkan orang miskin yang senantiasa lapar tidak diberi makan.
Sementara itu, menurut pendapat ulama, menghadiri hajat pernikahan adalah wajib hukumnya jika orang yang bersangkutan memiliki kesempatan dan tidak ada halangan. Namun, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah menjadi gugur karena hal-hal berikut:
1. Makanan yang disediakan mengandung syubhat.
2. undangan tersebut khusus bagi orang kaya saja.
3. Ada yang akan terzalimi dengan sebab kehadirannya.
4. Majelis walimah itu tidak layak dihadiri.
5. Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya.
6. Apabila dalam acara tersebut terdapat perkara-perkara mungkar seperti jamuan khamar atau alat-alat lahwi, dan lain sebagainya.
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul
Bayaran TV Siarkan Pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Terkuak, Ayah Ozak Syok: Allahuakbar
(*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Novika |